Langsung ke konten

25 MEI 2023
YUNANI

Kokkinakis vs Yunani: Keputusan ECHR 30 Tahun Lalu Tetap Bermanfaat Sampai Sekarang

Membantu Melindungi Kebebasan Beragama di Seluruh Eropa

Kokkinakis vs Yunani: Keputusan ECHR 30 Tahun Lalu Tetap Bermanfaat Sampai Sekarang

Pada 25 Mei 2023, tepat 30 tahun telah berlalu sejak Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) mengeluarkan putusannya yang bersejarah untuk kasus Kokkinakis vs Yunani. Para pakar hukum menganggap ini sebagai salah satu putusan yang paling penting, karena untuk pertama kalinya ECHR menyatakan suatu negara bersalah karena telah melanggar kebebasan beragama rakyatnya. Sejak 1993, putusan itu dijadikan salah satu dasar untuk membela kebebasan beragama di ke-46 negara anggota Majelis Eropa. Beberapa negara yang berkuasa masih berupaya merampas hak kita untuk beribadah dengan bebas. Salah satunya adalah Rusia. Jadi, putusan dalam kasus Kokkinakis sekarang menjadi semakin penting, dan putusan itu digunakan oleh ECHR sebagai dasar untuk membuat berbagai keputusan.

Sampai sekarang, situs web resmi Majelis Eropa merujuk ke kasus Kokkinakis sewaktu menjelaskan jenis-jenis perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Kasus ini juga diajarkan di sekolah-sekolah hukum dan selalu dirujuk dalam berbagai kasus banding di Mahkamah Eropa.

Putusan dalam kasus Kokkinakis dianggap penting karena putusan ini menunjukkan bahwa ”memberikan kesaksian dengan kata-kata dan perbuatan sangat erat kaitannya dengan kepercayaan agama seseorang”. Putusan itu meneguhkan bahwa ”kebebasan untuk menjalankan agama . . . pada dasarnya mencakup hak untuk berusaha meyakinkan orang lain, misalnya dengan ’mengajar’”.

Hakim De Meyer, salah satu dari sembilan hakim ECHR yang terlibat dalam kasus ini, menjelaskan pendapatnya: ”Proselitisme, yang artinya ’tindakan menyebarkan kepercayaan seseorang dengan bersemangat’, tidak boleh dianggap sebagai kejahatan; itu adalah salah satu cara yang sah untuk ’menjalankan agama’.”

Keputusan bersejarah ini mengakhiri perjuangan hukum yang dilakukan oleh Saudara Minos Kokkinakis selama setengah abad. Pada 1938, polisi Yunani menangkap Saudara Minos atas tuduhan melanggar undang-undang yang dikeluarkan diktator Yunani pada waktu itu, Ioannis Metaxas. Menurut undang-undang itu, warga yang ”menyebarkan kepercayaannya (proselitisme)” dianggap melakukan kejahatan. Waktu itu, Saudara Minos berumur 30 tahun, dan dia adalah orang pertama dari 19.147 Saksi-Saksi Yehuwa yang ditangkap atas dasar undang-undang itu sejak tahun 1938 sampai 1992. Selama puluhan tahun tersebut, Saksi-Saksi Yehuwa juga dihina, diperlakukan dengan buruk, dan dianiaya secara fisik.

Tapi, Saudara Minos terus menginjil dengan berani. Akibatnya, dia ditangkap lebih dari 60 kali, dibawa ke pengadilan sebanyak 18 kali, selama lebih dari enam tahun mendekam di penjara dan diasingkan ke beberapa pulau, dan harus membayar denda beberapa kali.

Akhirnya pada tahun 1993, ECHR menyatakan bahwa Saudara Minos, yang waktu itu sudah berumur 84 tahun, tidak bersalah. ECHR juga menyatakan bahwa Yunani telah melanggar kebebasan beragama warganya. Pemerintah Yunani diharuskan untuk memberikan ganti rugi kepada Saudara Minos untuk penderitaannya selama bertahun-tahun dan juga membayar kembali semua biaya pengadilan. Selama sisa hidupnya, Saudara Minos tinggal di Pulau Kreta dan meninggal pada tahun 1999 di usia 90 tahun.

Hakim De Meyer meneguhkan bahwa Saudara Minos tidak melakukan kejahatan tapi ”dinyatakan bersalah padahal dia tidak melakukan kesalahan apa pun. Dia hanya sangat bersemangat”.

Philip Brumley, Penasihat Umum Saksi-Saksi Yehuwa, berkomentar tentang pengaruh keputusan bersejarah ini untuk kasus-kasus hukum yang ada sekarang: ”Putusan kasus Kokkinakis ini meneguhkan hak seseorang untuk berbicara dengan baik-baik kepada orang lain tentang kepercayaannya. Dalam kasus-kasus kebebasan beragama, putusan ECHR ini paling sering dirujuk, dan putusan ini dianggap sangat penting, bahkan di luar Eropa.”

Kita bersyukur kepada Yehuwa atas kemenangan dalam kasus Kokkinakis dan manfaat putusan ini untuk kasus-kasus lainnya. Kita bersyukur karena Yehuwa terus memberi kita hikmat dan arahan setiap kali kita ”menggunakan hukum untuk membela kabar baik”.​—Filipi 1:7.